RSS

Arsip Kategori: Uncategorized

Iringan Indonesia Raya 3 Stanza

Indonesia Raya 3 Stanza String
https://drive.google.com/file/d/1DZsmR1IvLCJqln0bDqN07FbCxeA1ujjv/view?usp=sharing

Indonesia Raya 3 Stanza Piano
https://drive.google.com/file/d/1wBQvnsECa0NgY0uk-2QQWVM-SRK6RrGX/view?usp=sharing

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 13, 2018 inci Uncategorized

 

Profesi Guru

Menjadi guru adalah sebuah panggilan juga sebuah pilihan. Dikatakan panggilan karena memang tidak semua orang terpanggil untuk profesi yang selalu disoroti dari sisi kesejahteraannya yang minim ini. Orang juga memilih untuk menjadi guru dari sekian banyak profesi yang ada. Ada orang yang menjadi guru itu karena niat ingsun, tetapi juga banyak yang karena kecelakaan, terpaksa, daripada tidak bekerja / jadi pengangguran… ya sudah jadi guru.

Bahkan saya pernah mendengar ada seorang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan dengan ekstrim mengatakan alasan  seseorang masuk sekolah keguruan karena ketidakmampuan ekonomi dan intelektual. Ketika saya mendengar perkataan orang ini, saya tersingung juga. Apalagi ia mengatakannya dengan nada sinis dan meremehkan. Orang yang mengemukakan itu bisa salah, tetapi juga bisa benar. Orang memilih sekolah keguruan karena biayanya relatif murah. Memilih sekolah keguruan karena seseorang tahu bahwa kapasitas otaknya tidak mungkin menjadi dokter.

Entah apa pun alasannya kalau seseorang sudah menjadi guru, ya… tidak ada lagi pemilahan karea cita-cita atau karena terpaksa dan alasan ekonomi atau kecerdesan.. Guru adalah guru, terpaksa atau pun tidak, bodoh atau cerdas, kreatif atau tidak. Kalau seseorang sudah terjun menjadi guru pemilahan itu tak ada lagi. Mengapa? Karena guru sama-sama harus mendidik anak yang dipercayakan kepadanya. Ia mempunyai tanggung jawab moral untuk membawa siswa menjadi cerdas.

Menjadi guru memang sebuah tantangan untuk situasi di masa sekarang. Banyak guru di belahan nusantara ini yang mempunyai tantangan berbeda-beda. Guru di pedalaman tantangannya berkaitan dengan medan tempat ia beratarung dan juga dengan kesejahteraan yang jauh dari semestinya. Menjadi guru di kota besar pun sama mempunyai tantangan yang tentunya berbeda dengan di pedalaman. Ini berkaitan dengan bagaimana seorang guru di kota besar harus bisa menempa diri lebih kreatif agar tidak ketinggalan jaman, agar bisa memberikan lebih daripada ilmu yang dimiliki muridnya yang jauh lebih maju karena adanya teknologi yang semakin meroket.

Saya  tahu kalau saya mengajar siswa dari Wamena (Papua),  cara saya menghadapi siswa dan cara saya mengajar akan berbeda denagn ketika saya berhadapan dengan anak Ursula BSD.  Yang jelas saya akan kebingungan dulu bagaimana saya berhadapan dengan mereka karena saya belum pernah mengalami seperti itu. Saya akan terpesona karena kepolosan dan keluguan mereka. Kalau hal mengajar sebenarnya tidak ada masalah, di mana pun kita bisa mengajar. Baik mengahdapi murid di Wamena atau di Bumi Serpong Damai. Pasti tantangan yang saya hadapi untuk kedua sekolah itu berbeda.

Yang bikin seorang guru suka otaknya kisut dan kerut merut itu adalah masalah lain, antara lain administrasinya.Itu salah satu yang dirasakan para guru di kota besar.  Apa lagi mengajar di sekolah yang dianggap orang sekolah bagus, sekolah unggulan, atau apalah sebutannya. Nah, tuntutannya juga bagus. Itu adalah salah satu tantangannya.

Tantangan lain bagi guru di kota besar adalah peserta didik yang dihadapi. Anak jaman sekarang kebanyakan anak audio-visual karena kerjanya menonton tv, bermain medsos,  dan main game. Giliran disuruh membaca wacana, agak lelet dan pemahaman juga kurang. Ada banyak hal lain yang lebih menarik daripada pelajaan sekolah. Anak lebih suka mengurusi yang menurutnya menarik daripada mengurusi pelajaran sekolahnya.

Saya guru  untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Seperti sudah diketahui oleh semua siswa bahwa bahasa Indonesia itu adalah pelajaan yang sangat membosankan.Bikin bête, begitu kata mereka. Sudah bukan rahasia lagi kalau para siswa banyak yang tidak suka dengan pelajaran bahasa Indonesia. Apalagi kalau ditambah dengan gurunya yang nyinyir, menyebalkan, dan sok galak, serta suka mengintimidasi. Sudah pasti bahasa Indonesia adalah pelajaran yang akan dicaci, dibenci, dan dihindari. Siswa sering berdoa agar guru bahasa Indonesianya tiak masuk untuk berbagai alasan termasuk alasan yang paling buruk misalnya terpeleset di kamar mandi.

Tentunya situasi seperti di atas merupakan tantangan untuk para guru bahasa Indonesia. Bagaimana guru bahasa Indonesia bisa membawakan pelajaran di kelasnya dengan menarik. Tentunya perlu usaha. Dan usaha tentunya perlu pengorbanan.

Salah satu tantangan bagi kami guru bahasa Indonesia adalah bagaimana membiasakan anak atau kata lebih sadisnya memaksa anak untuk mau membaca. Keterampilan yang satu ini akhir-akhir ini sudah banyak ditinggalkan anak-anak kita karena mereka lebih doyan nongkrong di depan face book-nya atau di depan game-nya. Namun,  guru jangan disebut guru kalau tidak bisa melaksanakan kehendaknya kepada siswanya. Ada dikatakan dalam bahasa Jawa dalang ora kurang lakon. Termasuk saya tentu saja. Saya adalah guru yang suka memaksa dengan piawai. Akhirnya keterampilan membaca yang sudah tak digubris ini mulai lagi dilakukan oleh murid saya. Itu bocah saya paksa membaca novel  Indonesia yang ringan dulu. Kudu selesai. Kalau  sudah,  buat resensi sederhana dengan analisis unsur  intrinsiknya lengkap dengan relevansi isi novel dengan hidup mereka. Wah, mereka akan protes dengan merayu-rayu supaya tugas diganti yang lain saja (bagi anak yang tidak suka baca). Tapi guru itu tak akan kalah lakon dengan muridnya.  Pasti dengan diplomasi yang sangat logis dan dengan penjelasan yang sangat ilmiah dengan mengikutsertakan perkembangan jaman dan pendidikan nilai, akhirnya mereka mengerjakan tugasnya juga. Dan akhirnya jadilah  analisis meraka. Mereka membuat laporannya. Bagus-bagus lagi. Tuh, kan ternyata mereka bisa.  Asal mau.

Ada juga jenis anak yang sukanya membaca. Nah, kalau yang ini tutup ketemu tumbul tuh. Saya  senang bertemu anak yang seperti ini. Murid yang begini bagaikan batu intan, yang bisa terus digosok, dan pada waktunya dia akan bersinar denagn cemerlang. Setiap angkatan pasti akan bertemu dengan anak-anak yang seperti ini.Bahkan, saya  pernah mempunyai anak yang mempunyai  koleksi 1000 buku dan semua bukunya dia baca! Keren, habis! Begitu bahasa remajanya.

Saya  adalah guru bahasa Indonesia yang suka mengoceh ke utara dan selatan. Terkadang murid saya melongo karena saya terlalu cepat dalam berbicara, terutama siswa di  kelas kecil. Kalau siswa kelas yang besar mereka sudah tahu kelakuan gurunya yang suka agak abstrak. Itulah menjadi tantangan lagi bagi guru bagaimana menyampaikan sesuatu kepada siswa gar bisa diterima denan baik.

Saya senang mengajar bahasaIndonesia. Mengapa? Karena materi yang diajarkan luas bisa juga menjangkau hal di luar kaidah kebahasaan. Apa lagi kalau sedang belajar wacana atau sastra. Materi bisa dibelokkan ke mana kita mau, sesuai apa yang mau kita tuju. Misalnya hal yang beraitan dengan pendidikan nilai, berkaitan dengan kehidupan. Mengajar materi kesastraan  paling enak di kelas besar karena mereka interpretasinya sudah lebih maju dan pengusaaan bahasanya juga bisa lebih baik. Tentunya pandai-pandainya memilih bacaan yang tepat.

Menjadi guru memang menyenangkan, meskipun kalau diukur dari segi materi gak ada cucok-cucoknya. Kala saya  bertemu dengan beberapa orang yang jarang bertemu selalu mengatakan: Masih awet muda aja.  Pernah ada pengalaman begini. Suatu hari saya mendapat tugas dari Legio Maria untuk menjaga di klinik gereja. Ternyata dokter jaganya dua orang. Salah satunya mantan murid saya.  Murid saya memperkenalkan saya pada rekannya : Ini kenalin guru SMP gue. Temannya sontak berbicara: Sumpeh, lho. Tuanya hampir sama dengan lo! wuih, langsung terhanyut tuh perasaan saya. Saya kira itu adalah bagian rahmat yang diberikan Pencipta kepada guru. belum lagi segudang pengalaman lain untuk berelasi dengan manusia, pribadi yang unik, yang tak ada yang sama dari satu murid ke murid yang lain.  Itu berarti  jiwa kita tiap-tiap saat terisi dengan makanan yang menyegarkan. Maka selalu terlambungkanlah rasa syukur dalam rongga dada kita, guru.

Saya belajar dari Sang Guru, Isa  Almasih,  yang selalu mencintai murid-muridnya, sekalipun murid itu menghianati-Nya.  Saya  berharap, para guru di mana pun berada tetap  menjadi guru yang baik, tetap bersemangat dan selalu percaya bahwa Sang Pemilik Kehidupan selalu akan mencukupkan kita. AMIN

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Januari 11, 2017 inci Uncategorized

 

Guru adalah pembentuk karakter bangsa

Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah karakter generasi penerusnya ke depan. Tanpa figur pendidik, mungkin bangsa besar seperti Indonesia tidak akan dapat menikmati hasil jerih payah putra-putri nusantara yang sudah mendorong perkembangan tersebut.

Pencapaian Indonesia hingga saat ini tidak terlepas dari peran guru yang telah membimbing anak muridnya menjadi manusia dewasa dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia.

Namun, demi melahirkan para “nation builders” Indonesia, hingga saat ini masih banyak guru-guru yang berjuang demi kesejahteraan diri maupun keluarga yang disokongnya.

Apresiasi yang ditujukan kepada mereka juga dinilai masih rendah mengingat betapa penting dan berharganya peran seorang Guru atau Pengajar dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

“Pemimpin! Guru! Alangkah hebatnya pekerjaan menjadi pemimpin di dalam sekolah, menjadi guru di dalam arti yang spesial, yakni menjadi pembentuk akal dan jiwa anak-anak! Terutama sekali di zaman kebangkitan! Hari kemudiannya manusia adalah di dalam tangan guru itu, menjadi manusia”.

Demikian sepenggal kalimat Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno tentang guru yang dikutip dari buku karangannya, Dibawah Bendera Revolusi.

Guru adalah sebuah profesi yang mulia karena di tangan merekalah masa depan bangsa ini ditentukan. Guru juga dianggap sebagai pahlawan pembangunan, karena di tangan mereka akan lahir pahlawan-pahlawan pembangunan yang kelak mengisi ruang-ruang publik di negeri ini. Guru yang ideal, bukan sekedar guru yang memenuhi syarat-syarat teknik: seperti pintar, pandai, atau pakar di bidang ilmu yang dimiliki; melainkan yang jauh lebih penting dari itu semua, guru harus bisa menempatkan dirinya sebagai “agent of change”.

Disini, tugas guru adalah menumbuhkan keingintahuan anak didik dan mengarahkannya dengan cara yang paling mereka minati. Jika anak didik diberi rasa aman, dihindarkan dari celaan dan cemoohan, berani berekspresi dan bereksplorasi secara leluasa, ia akan tumbuh menjadi insan yang penuh dengan percaya diri dan optimistis.
Seorang guru bisa menjadi pahlawan pembangunan yang memiliki jiwa juang, memiliki semangat untuk berkorban, dan menjadi pionir bagi kemajuan masyarakat.

Oleh sebab itu, tugas yang diemban oleh seorang guru tidak ringan, karena guru yang baik tidak hanya memberitahu, menjelaskan atau mendemonstrasikan, tapi juga dapat menginspirasi.
Seorang guru harus mampu memandang perubahan jauh ke depan, dengan demikian guru dapat merencanakan apa yang terbaik untuk anak didiknya.

Seorang guru juga harus dapat mengemban tugasnya sebagai motivator yang mampu memotivasi anak didiknya agar penuh semangat dan siap menghadapi serta menyongsong perubahan hari esok.
Peran seperti inilah yang disebut oleh Presiden Soekarno, sebagai “Guru di dalam arti yang spesial, yakni menjadi pembentuk akal dan jiwa anak-anak.”

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Januari 11, 2017 inci Uncategorized

 

Estimasi Hak Pensiun / TASPEN

http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juli 23, 2016 inci Uncategorized

 

Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun

Mulai tahun 2016 BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.

“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” kata Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. “Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil”, jelas Bima.

Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juni 10, 2016 inci Uncategorized

 

KEBANGKITAN GURU PENDIDIKAN SENI BUDAYA

Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir, perkembangan dunia seni rupa di Indonesia setidaknya yang saya amati di wilayah Yogyakarta nampak begitu bergemuruh, hangar-bingar, dan penuh dinamika. Pekembangan ini tidak berdiri sendiri, namun sedikit banyak memiliki jalur relasi dengan isu bubble market yang telah meledak, terutama di seni rupa kontemporer China dan berimplikasi ke segala penjuru, termasuk di Indonesia. Untuk konteks perbincangan seni rupa di Indonesia, situasi ini berkait dengan tiga hal yang saling bertali-temali satu sama lain, yakni ihwal kreasi, mediasi, dan resepsi.
Ihwal kreasi berpijak pada bergairahnya para seniman atau perupa dalam melakukan praktik proses kreatif untuk memproduksi karya. Untuk kasus di wilayah Yogyakarta yang saya amati, praktik ini banyak dibentuk (karakternya) oleh spirit komunalitas Yogyakarta yang amat kodusif. Ada iklim keguyuban yang saling mempengaruhi, saling bantu, saling berkompetisi yang relative cukup sehat antar seniman dan antarkelompok seniman. Kesenimanan para (calon) seniman banyak dibantu oleh situasi ini. Dan tentu saja di-back up dengan cukup akomodatif oleh lembaga pendidikan seni di tingkat perguruan tinggi dan sekolah menengah, juga komunitas-komunitas yang merimbun di kawasan ini. Spirit komunalitas yang terbangun secara antarpersonal dan antarkomunitas dalam dunia internal seni rupa, juga disiplin (ilmu, profesi) lain telah melahirkan jejaring interkoneksitas yang konstruktif untuk mengayakan jagad citra kreatif perupa Yogyakarta.
Sementara ihwal mediasi menyoal pada problem penempetan keluaran kreatif seniman yang dipresentasikan ke ruang publik dan kemudian masuk dalam ruang-ruang social(isasi) yang lebih luas. Mediasi dan sosialisasi di tingkat pertama adalah ketika karya seniman dipresentasikan di ruang-ruang publik seni seperti galeri atau ruang pameran lain. Kemudian, bertingkat pada sosialisasi karya seni kepada masyarakat lewat peran mediator seperti jurnalis, kurator dan kritikus atau pengamat seni yang sedikit banyak telah membantu mendistribusikan ide kreatif dan pemikiran seniman ke dalam ranah yang lebih luas lagi. Tak sedikit pameran berkualitas berlangsung di sebuah galeri di Yogyakarta, misalnya, yang kemudian dimediasikan dengan baik dan meluas oleh media massa, telah beresonansi jauh melampaui batas-batas geografisYogyakarta. Mediasi ini lalu beranak-pinak melahirkan pewacanaan yang dibawa oleh karya kreatif. Di satu sisi seniman “mengabarkan” hasil representasinya atas realitas sosial dan realitas imajinasinya lewat karya. Sedang di sisi lain, representasi itu telah “beralih rupa” oleh pembacaan publik (seni) di kawasan yang sama atau kawasan lain menjadi wacana realitas kreatif. Di sinilah kemudian pewacanaan seni rupa berlangsung dengan lebih luas dan bertingkat-tingkat.
Sedangkan ihwal resepsi lebih menyoal pada masalah daya serap yang melibatkan publik seni dan masyarakat luas dalam mengapresiasi atau menonton karya seni rupa, karena merekalah salah satu tujuan utama hasil proses kreatif dimuarakan. Seperti halnya poin kedua, resepsi (serapan) publik ini dibayangkan akan berimplikasi pada merebaknya pewacanaan yang meluas dan inspiratif bagi publik. Meski demikian, ada kesadaran awal yang mesti lebih dulu dipahami bahwa publik memiliki keragaman (latar belakang pendidikan, sosial, intelektualitas, dan lainnya yang berkait) dalam membaca dan memahami karya seni.
Publik seperti “pemilahan” yang dikategorisasikan oleh Roland Barthes dalam Image-Music Text (1997) ada yang membaca karya dalam tahap perseptif, yakni berupaya melakukan transformasi gambar ke kategori verbal atau membangun imajinasi sintagmatik. Lalu tahap kognitif, yaitu membangun konotasi atas gambar dengan bekal pengetahuan kultural tertentu beralaskan imajinasi paradigmatik. Dan berikutnya tahap etis-ideologis, yakni tahap pembacaan konseptual yang didasarkan oleh imajinasi simbolik.
Tahapan atau hierarkhi ihwal resepsi di atas merupakan fakta yang tak dapat ditolak, tetapi justru bisa didekati oleh seniman sebagai sebuah strategi dalam berkesenian. Karena secara obyektif dapat dilihat bahwa problem terbesar dari paparan di atas adalah pada ihwal resepsi. Tak sedikit seniman di sekitar kita yang telah berkarya sangat intensif-kreatif tetapi belum menemukan muara resepsi dari publik yang cukup memadai.
Dengan melihat realitas yang terjadi secara umum di peta seni rupa Indonesia dewasa ini, lalu, apakah fakta tersebut juga senafas dengan yang terjadi di medan seni rupa “yang lain”, misalnya jagad seni rupa yang diampu oleh para pendidik di bangku-bangku sekolah? Lebih dari itu, apakah para pendidik seni rupa di bangku sekolah juga berperan menjadi aktor penting yang mampu memediasikan kecenderungan praktik dan pewacanaan seni rupa terhadap anak didiknya? Apakah dinamika seni rupa dewasa ini juga bergaung dan mengimbas pada cara berpikir anak didiknya?
Rentetan pertanyaan ini niscaya bukanlah hal yang baru dimunculkan. Namun justru karena bukan perkara yang baru, maka patut diduga ada problematika yang cukup kompleks antara fakta yang mengemuka atas dinamika tersebut dan realitas yang bergerak di dunia pendidikan seni. Problem itu, terutama, adalah keberjarakan yang timpang, yang pertautan antara keduanya seolah merupakan dua kontruks bernama fakta dan mitos. Pemahaman ihwal fakta mengacu pada kejadian, situasi, kualitas, hubungan atau keadaan yang sungguh-sungguh ada dan terjadi secara aktual dan nyata. Sedang mitos dimengerti sebagai suatu cerita yang dianggap benar, tetapi tidak diakui sebagai benar, karena ada sedikit hubungan dengan ihwal metafora atau semacam perumpamaan. Sehingga realitas yang terjadi tentang dinamika seni rupa, ketika dikembalikan dalam konteks pendidikan seni rupa, sekali lagi, akan serupa dengan relasi antara fakta dan mitos. Seolah-olah senyatanya ada, namun bisa jadi kabur di tengah realitas lain yang berseberangan.
Kita bisa menyimak, misalnya, deretan contoh-contoh yang tak bisa dipungkiri masih saja terjadi di tengah-tengah kita. Contoh yang paling melegenda adalah narasi tentang Raden Saleh yang punya pengalaman dipinggirkan dalam pergaulan antarseniman saat awal-awal menetap di Eropa dulu. Sehingga, Raden Saleh sampai “memalsu” dengan membuat patung serupa dirinya yang tergeletak berdarah-darah di kamarnya. Kawan-kawannya kaget, iba, dan setelah itu menaruh hormat kepada Raden Saleh sebagai seniman Timur yang berbakat. Kisah ini, entah benar adanya sebagai fakta atau sekedar kerja para penggosip jaman dulu, ternyata telah menjadi sebuah mitos bagi banyak anak-anak SD, SMP, bahkan SMA yang mempelajari sejarah seni rupa Indonesia, khususnya tentang Raden Saleh.
Bagi saya, bukan soal benar-salahnya itu terjadi, namun lebih pada penggiringan ingatan anak-anak akan potongan kisah sejarah seni rupa yang cenderung membodohkan. Jarang di bangku sekolah diajarkan dengan detail tentang karya lukis “Penangkapan Diponegoro”-nya Raden Saleh yang bernilai patriotik dan heroisme karena secara lugas, langsung dan tegas menentang penggambaran ihwal penangkapan Diponegoro yang dimonumenkan secara subyektif versi Hindia Belanda lewat lukisan Jan Pieneman beberapa tahun sebelumnya. Artinya, di sini, problem dunia seni rupa yang ternyata memiliki content mendalam dan dijadikan sebagai alat perjuangan, tak banyak diketahui oleh para pendidik seni rupa. Mereka, barangkali hanya sibuk mempermasalahkan dunia seni rupa sebagai dunia keindahan, komposisi, warna, dan ihwal yang berkait dengan soal eksotika visual dan kebentukan semata. Jarang menyentuh pada problem pendalaman makna yang terkandung dalam teks seni rupa.
Juga, contoh lain, ihwal penteorisasian yang diimplementasikan secara sembrono. Misalnya, dalam soal aliran karya seni lukis karena pendidik seni rupa masih banyak yang mendasarkan adanya aliran-aliran. Banyak dikatakan dalam kelas bahwa aliran lukisan maestro Indonesia Affandi adalah ekspresionisme. Aliran ini diterangkan sebagai aliran lukisan yang dasarnya adalah melukis dengan cepat atau ekspres (mengacu pada kereta ekspres, bus ekspres, dan semacamnya). Bukan pada pemahaman yang tepat bahwa Affandi mengedepankan aspek ekspresi diri yang ditumpahkan secara ekspresif tatkala melukis. Bagi saya, ini bukan lagi sebuah praktik simplifikasi terhadap anak didik. Parahnya, kalau narasi tersebut dipahami sebagai fakta dan kebenaran.
Inilah salah satu contoh adanya keberjarakan yang menguat dalam jagad dunia pendidikan seni rupa, yang cukup berseberangan dengan perkembangan seni rupa di “pentas yang lain”. Keduanya seolah bergerak sendiri-sendiri, dan yang satu menciptakan faktanya sementara di bangku sekolah menciptakan mitos semaunya. Maka, yang terjadi adalah interpretasi-interpretasi yang semu dan menjauhi “kebenaran”.
Adakah ini berkait dengan proses pembelajaran seni rupa yang kurang menggairahkan di bangku sekolah?
Menurut Robert H. Beck, Walter W. Cook, dan Nolan C. Kearney (1963) ada tiga hal penting yang idealnya diketahui tentang kurikulum, yaitu tujuan, metode dan perlengkapan pembelajaran, serta karakter peserta didik. Terkait dengan karakter anak didik, merumuskan kurikulum untuk mereka tak bisa dilepaskan dari perkembangan anak, baik itu perkembangan sosial, belajar, bermain, emosi, moral, spiritual, dan sebagainya. Dua hal penting yang perlu ditekankan di sini adalah kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi. Maka, tidak akan optimal sebuah pembelajaran, jika tidak memperhatikan perkembangan dan kebutuhan anak. Ini juga menjadi satu upaya untuk mendudukkan anak secara ‘manusiawi’ dalam proses belajar.

Sementara Carl Bereitel (1974) menulis bahwa kekuatan terbesar pembelajaran adalah pengembangan aspek kognitif. Pembelajaran di sekolah, jelas, memiliki pengaruh kognitif pada anak. Secara kognitif, dengan belajar di sekolah, anak akan belajar mengkode informasi, narasi secara sistematis, mengkategorikannya, dan kemudian mengingatnya secara efektif. Dengan kata lain, anak akan belajar mengorganisasikan informasi, termasuk informasi yang abstrak.
Maka kalau pendidik mengelirukan sebuah narasi dan informasi, apalagi dengan “sewenang-wengang” seperti kisah Raden Saleh dan Affandi, maka, ada banyak hal yang harus dibenahi di sini. Misalnya metode pembelajaran. Perlu metode yang, misalnya, yang dapat merangsang rasa ingin tahu peserta, apalagi pendidik menerapkan permainan dalam belajar (learning games). Terus terang, saya tidak akan memberikan resep konkret atas problem metode tersebut. Namun pada intinya, transfer pengetahuan tentang seni rupa dalam dunia pendidikan dewasa ini mesti dilakukan dengan “gerakan” yang lebih besar dan menyeluruh untuk mengejar ketertinggalan antara yang berada di dunia pendidikan dan “dunia pentas yang lain”, untuk memotong pendek antara yang fakta dan mitos. Semoga bisa! Salam

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada September 24, 2014 inci Uncategorized

 

SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Istilah kurikulum (curriculum) berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu), dan pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga. Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah.

Berbicara tentang sejarah perjalanan kurikulum pendidikan di Indonesia, maka hal itu tidak terlepas dari sejarah perkembangan pendidikan bangsa Indonesia itu sendiri. Sejak zaman kolonialisme, bangsa Indonesia sudah mengenal sekolah, yang tentu saja juga ada kurikulum. Setiap generasi memiliki sejarah kurikulum yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kurikulum pendidikan di Indonesia senantiasa berubah sesuai dengan zamannya. Bahkan tak jarang juga terdapat keterkaitan dengan unsur-unsur politis yang mengiringinya. Dalam pengertian bahwa kurikulum di Indonesia kerapkali mengikuti kehendak pemimpin yang berkuasa ketika itu. Ketika masa kolonialisme, maka kurikulum yang berkembang disesuaikan dengan tujuan melanggengkan imprialisme. Begitupula dengan beberapa masa setelahnya.

Dalam perjalanan sejarah sejak Indonesia merdeka atau tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006, ( bahkan rencananya akan kembali terjadi perubahan kurikulum di 2013 ini ). Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.

Atas dasar inilah penulis akan membuat makalah sederhana yang mengupas tentang perkembangan sejarah kurikulum di Indonesia dari sebelum kemerdekaan hingga orde reformasi saat ini.

1.2.Rumusan Masalah

Bagaimanakah perkembangan kurikulum prakemerdekaan?

Bagaimana perkembangan kurikulum orde lama?

Bagaimana perkembangan kurikulum orde baru?

Bagaimana perkembangan kurikulum orde reformasi?

1.3.Tujuan Makalah

1. Untuk mengetahui perkembangan kurikulum prakemerdekaan
2. Untuk mengetahui perkembangan kurikulum orde lama
3. Untuk mengetahui perkembangan kurikulum orde baru
4. Untuk mengetahui perkembangan kurikulum orde reformasi

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Kurikulum Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan pada prakemerdekaan dipengaruhi oleh kolonialisme. Hasilnya bangsa ini dididik untuk mengabdi kepada penjajah. Karena, pada saat penjajahan semua bentuk pendidikan dipusatkan untuk membantu dan mendukung kepentingan penjajah. Pada mulanya, mereka tidak pernah terpikirkan untuk memperhatikan pendidikan namun murni hanya mencari rempah-rempah. Meski demikian, bangsa Eropa ini juga memiliki misi penyebaran agama. Karena itu pada abad ke-16 dan 17, mereka mendirikan lembaga pendidikan dalam upaya penyebaran agama Kristen di Nusantara. Pendidikan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mereka tapi juga penduduk pribumi yang beragama Kristen.

Selanjutnya, pihak penjajah yang merasakan perlu adanya pegawai rendahan yang dapat membaca dan menulis guna membantu pengembangan usaha, khususnya tanam paksa, maka dibentuklah lembaga-lembaga pendidikan. Namun kelas ini masih hanya diperuntukkan untuk kalangan terbatas, yaitu anak-anak priyai. Konsep ideal pendidikan kolonialis adalah pendidikan yang mampu mencetak para pekerja yang dapat dipekerjakan oleh penjajah pula. Tujuan pendidikan kolonial tidak terarah pada pembentukan dan pendidikan orang muda untuk mengabdi pada bangsa dan tanah airnya sendiri, akan tetapi dipakai untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat penjajah agar dapat ditransfer oleh penduduk pribumi dan menggiring penduduk pribumi menjadi budak dari pemerintahan kolonial. Pendidikan model bentukan Belanda pada masa ini terdapat dua macam. Pertama, Sekolah Kelas Dua untuk anak pribumi dengan lama pendidikan 3 tahun. Sementara kurikulum yang diajarkan meliputi berhitung, menulis dan membaca. Kedua, Sekolah Kelas Satu yang diperuntukkan untuk anak pegawai pemerintah Hindia Belanda. Lama pendidikan ini awalnya 4 tahun, kemudian 5 tahun dan terakhir 7 tahun. Kurikulum yang diajarkan meliputi ilmu bumi, sejarah, ilmu hayat/ menggambar dan ilmu mengukur tanah. Sementara bahasa pengantarnya menggunakan Bahasa Melayu dan Bahasa Belanda.

Diberlakukannya politik etis pada awal-awal abad ke-20 berpengaruh pula terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia. Pada masa ini, di Jawa khususnya, Sekolah Kelas Dua yang mulanya hanya 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. Kemudian pada tahun 1914 didirikan sekolah sambungan yang lamanya 2 tahun.

Pada prinsipnya Undang-Undang Hindia Belanda membagi jenis penduduk menjadi 3 golongan, yaitu Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera. Klasifikasi ini berpengaruh pula terhadap sistem pendidikan ketika itu, yaitu:

1. ELS (Europe Lagere School) yaitu sekolah untuk anak-anak Eropa, Tionghoa, dan Indonesia yang menurut undang-undang disamakan haknya dengan bangsa Eropa.

2. HCS (Holand Chinese School) yaitu sekolah untuk golongan Tionghoa.

3. HIS (Holand Inlandse School) yaitu sekolah untuk rakyat pribumi atau bumiputra golongan atas.

Ini merupakan gambaran pendidikan rendah di Indonesia masa Belanda yang berlangsung sampai dengan tahun 1942.

Sementara untuk kelas menengah didirikan Gymnasium yang terbatas siswanya hanya orang-orang Barat atau golongan ningrat. Masa belajar pendidikan ini berlangsung selama 3 tahun. Pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan pegawai-pegawai menengah dan tingkat tinggi. Sedang mata pelajaran yang diajarkan meliputi Bahasa Belanda, bahasa Inggris, Ilmu Hitung, Aljabar, ilmu ukur, ilmu alam atau kimia, ilmu hayat, ilmu bumi, sejarah dan tatabuku. Perkembangan selanjutnya, Gymnasium berubah menjadi OSVIA dan HBS. OSVIA sebagian diperuntukkan golongan ningrat bumiputera, sedang HBS (Hogore Burgere School) untuk orang Belanda dari golongan tinggi. Dari model pendidikan ini kemudian menjelma menjadi MULO (Meer Uifgebried Order Wijs) yang lama pendidikannya ditambahkan 1 tahun dengan dasar bahwa anak-anak pribumi dianggap kesulitan memahami pelajaran. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Melayu.

Sementara untuk tingkatan atas, Belanda mendirikan AMS (Algemene Midelbare School). Sekolah ini didirikan pada 1919, sebagai lanjutan dari sekolah lanjutan pertama atau MULO. Lama pendidikan ini berlangsung selama 3 tahun yang terbagi pada bagian A dan bagian B. Bagian A spesifikasinya adalah ilmu kebudayaan yaitu kesusatraan timur dan kesusatraan klasik barat. Kesusastraan timur meliputi bahasa Jawa, Melayu, Sejarah Indonesia dan ilmu bangsa-bangsa. Sedang kesusatraan klasik barat lebih kepada bahasa latin. Sedang bagian B spesifikasi pelajarannya adalah Ilmu Pengetahuan Kealaman yang meliputi ilmu pasti dan ilmu alam.

Sementara ketika kependudukan beralih dari Belanda ke Jepang, maka pendidikan yang berbau Belanda disingkirkan dengan diganti pendidikan berciri khas Jepang dan sesuai dengan tujuan mereka. Pada pendidikan tingkat rendahan Jepang menggantinya dengan sebutan Kokumin Gako dengan lama pendidikan 6 tahun. Kurikulum pendidikan ini lebih menitik beratkan pada olahraga kemiliteran yang memang bertujuan untuk membantu pertahanan Jepang. Anak-anak masa ini diajarkan untuk mengumpulkan kerikil dan pasir untuk pertahanan, serta menanam pohon jarak untuk membuat minyak sebagai kepentingan perang. Namun masa ini, bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Dengan demikian penggunaan bahasa Indonesia hampir merata di semua sekolah. Materi yang dipelajari sebenarnya tidak jauh beda dengan masa pendudukan Belanda, namun hanya saja yang awalnya semua hal yang berbau Belanda tergantikan dengan model-model Jepang.

2.2. Kurikulum Pendidikan Masa Orde Lama

Sebagaimana yang disebutkan pada pendahuluan, bahwa kurikulum pendidikan nasional telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan kurikulum disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh para penguasa. Tentu saja ada beberapa hal yang memang tujuannya disesuaikan dengan tuntutan kondisi zaman.

Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya kita membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:

1) Kurikulum 1947

Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan”artinya rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan, asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.

Pada masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan kehidupan sehari-hari. Aspek afektif dan psikomotorik lebih ditekankan dengan pengadaan pelajaran kesenian dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bela negara. Kemungkinan model ini masih terkontamninasi dengan model pendidikan yang diterapkan oleh Jepang sebelumnya.

2) Kurikulum 1952-1964

Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Silabus mata pelajarannya jelas sekali, dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Pada masa ini memang kebutuhan peserta didik akan ilmu pengetahuan lebih diperhatikan, dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan. Namun, dalam kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.

Sistem pendidikan masa ini dikenal dengan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensia, perkembangan emosional/artistik, perkembangan keprigelan dan perkembangan jasmaniah. Sistem panca wardana ini dapat diuraikan menjadi beberapa mata pelajaran.

1. Perkembangan moral; pendidikan kemasyarakatan dan pendidikan agama/budi pekerti.
2. Perkembangan intelegensia; bahasa Indonesia, bahasa daerah, berhitung dan pengetahuan alamiah.
3. Perkembangan emosional/artistik; seni sastra/musik, seni lukis/rupa, seni tari, seni drama.
4. Perkembangan keprigelan; pertanian/peternakan, industry kecil/pekerjaan tangan, koperasi/tabungan dan keprigelan-keprigelan lain.
5. Perkembangan jasmaniah; pendidikan jasmaniah dan pendidikan kesehatan.

Fokus kurikulum 1964 ini lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Pada kurikulum 1964 ini, arah pendidikan mulai merambah lingkup praksis. Dalam pengertian bahwa setiap pelajaran yang diajarkan disekolah dapat berkorelasi positif dengan fungsional praksis siswa dalam masyarakat. Kurikulum masa ini dapat pula dikategorikan sebagai Correlated Curriculum.

2. 3. Kurikulum Pendidikan Masa Orde Baru

1) Kurikulum 1968

Kurikulum 1968 merupakan tonggak awal pendidikan masa orde baru. Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Dengan suatu pertimbangan untuk tujuan pada pembentukan manusia Pancasila sejati.

Dasar pendidikan masa ini adalah Falsafah Negara Pancasila sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966. Sedang Tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945 ( Tap. MPRS No. XXVII/MPRS/1966).

Sementara isi pendidikan nasionalnya adalah; memperingati mental budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, membina dan mempertimbangkan fisik yang kuat dan sehat ( Tap. MPRS No. XXVII/MPRS/1966).

Kurikulum pada tingkatan SD 1968 dibagi menjadi tiga kelompok besar. Pertama, kelompok pembinaan Pancasila; pendidikan agama, pendidikan kwarganegaraan, pendidikan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan olahraga. Kedua, Kelompok pembinaan pengetahuan dasar; berhitung, ilmu pengetahuan alam, pendidikan kesenian, pendidikan kesejahteraan keluarga (termasuk ilmu kesehatan). Ketiga, Kelompok kecakapan khusus; kejuruan agragia (pertanian, peternakan, perikanan), kejuruan teknik (pekerjaan tangan/perbekalan), kejuruan ketatalaksanaan/jasa (koperasi, tabungan).

Pada masa ini siswa hanya berperan sebagai pribadi yang masif, dengan hanya menghapal teori-teori yang ada, tanpa ada pengaplikasian dari teori tersebut. Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta didik hanya dari segi intelektualnya saja.

2) Kurikulum 1975

Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional umum (TIU), tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.

Pada kurikulum ini peran guru menjadi lebih penting, karena setiap guru wajib untuk membuat rincian tujuan yang ingin dicapai selama proses belajar-mengajar berlangsung. Tiap guru harus detail dalam perencanaan pelaksanaan program belajar mengajar. Setiap tatap muka telah diatur dan dijadwalkan sedari awal. Dengan kurikulum ini semua proses belajar mengajar menjadi sistematis dan bertahap.

Dasar pendidikan masa ini adalah KTPD, MPR-RI No. IV/MPR/1973, yaitu; pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Sementara tujuan pendidikan dan pengajaran terbagi pada tujuan pendidikan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.

3) Kurikulum 1984

Kurikulum 1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan. Peran siswa dalam kurikulum ini menjadi mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). CBSA memposisikan guru sebagai fasilitator, sehingga bentuk kegiatan ceramah tidak lagi ditemukan dalam kurikulum ini. Pada kurikulum ini siswa diposisikan sebagai subjek dalam proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan dalam pembentukkan suatu pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, bertanya, dan mendiskusikan sesuatu. Sementara dasar dan tujuan pendidikan sama dengan kurikulum 1975

4) Kurikulum 1994

Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Dalam ranah pendidikan dasar, isi kurikulum sekurang-kurangnya wajib memuat bahan kajian dan pelajaran: pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis, matematika, pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah nasional dan sejarah umum, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani dan kesehatan, menggambar, bahasa Inggris.(PP. No. 28 tahun 1990. Pasal 14:2). Sementara materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.

Dalam kurikulum pendidikan kelas dasar (SD/MI/SMP/MTS) ini, pengantar Sains dan Tekhnologi menempati peran penting untuk dipelajari anak didik meskipun tidak mengabaikan aspek yang lain. Hal ini dimungkinkan sebagai upaya mempersiapkan anak didik memasuki era industrialisasi abad ke-21 dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sementara berkaitan dengan isi kurikulum tingkat pendidikan menengah, maka setidaknya wajib memuat tiga aspek kajian dan pelajaran yaitu; Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Disamping itu, kurikulum sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambahkan mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional (Pasal 15:5)

Atas dasar inilah berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat mendesak agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Siswa dihadapkan dengan banyaknya beban belajar yang harus mereka tuntaskan, dan mereka tidak memiliki pilihan untuk menerima atau tidak terhadap banyaknya beban belajar yang harus mereka hadapi.

Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:

Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.

Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).

Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.

Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut:

Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata pelajaran.

Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.

2.4. Pendidikan pada Masa Reformasi

Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara. Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pendidikan digiring pada pengembangan lokalitas, di mana keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan.

Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi” atau yang kerap disebut kurikulum KBK.

Memasuki tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989, dan sejak saat itu pendidikan dipahami sebagai: “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.”.

1) Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)

Pada pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Peran guru diposisikan kembali sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi. KBK berupaya untuk menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.

Kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Hal ini mutlak diperlukan mengingat KBK juga memiliki visi untuk memperhatikan aspek afektif dan psikomotorik siswa sebagai subjek pendidikan.

KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.

Diantara karakteristik utama KBK, yaitu:

1. Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi.
2. Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
3. Berpusat pada siswa.
4. Orientasi pada proses dan hasil.
5. Pendekatan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat kontekstual.
6. Guru bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
7. Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar.
8. Belajar sepanjang hayat;
9. Belajar mengetahui (learning how to know),
10. Belajar melakukan (learning how to do),
11. Belajar menjadi diri sendiri (learning how to be),
12. Belajar hidup dalam keberagaman (learning how to live together).

Meski demikian, kurikulum 2004 merupakan kurikulum eksperimen yang diterapkan secara terbatas di beberapa sekolah/madrasah. Ketentuan ini belum mendapatkan payung hukum dari peraturan pemerintah. Namun demikian, pemerintah tetap menghargai terhadap sekolah/madrasah yang menerapkan kurikulum KBK tersebut. Setidaknya ini tercermin dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 20/2005 tentang ujian nasional tahun ajaran 2005/2006 yang menyatakan bahwa bahan ujian nasional disusun berdasarkan kurikulum 1994 atau standar kompetensi lulusan kurikulum 2004.

2) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Secara umum KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah pusat hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulum. Jadi pada kurikulum ini sekolah sebagai satuan pendidikan berhak untuk menyusun dan membuat silabus pendidikan sesuai dengan kepentingan siswa dan kepentingan lingkungan. KTSP lebih mendorong pada lokalitas pendidikan. Karena KTSP berdasar pada pelaksanaan KBK, maka siswa juga diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka berdasarkan sistem ataupun silabus yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Dalam kurikulum ini, unsur pendidikan dikembalikan kepada tempatnya semula yaitu unsur teoritis dan praksis. Namun, dalam kurikulum ini unsur praksis lebih ditekankan daripada unsur teoritis. Setiap kebijakan yang dibuat oleh satuan terkecil pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran dan jenis mata ajar disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan lingkungan sekitar.
3) Kurikulum 2013

Dalam pemaparannya di Griya Agung Gubernuran Sumatera Selatan (kemdikbud.go.id) , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Muhammad Nuh, DEA menegaskan bahwa kurikukulum terbaru 2013 ini lebih ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Adapun ciri kurikulum 2013 yang paling mendasar ialah menuntut kemapuan guru dalam berpengetahuan dan mencari tahu pengetahuan sebanyak-banyaknya karena siswa zaman sekarang telah mudah mencari informasi dengan bebas melalui perkembangan teknologi dan informasi. Sedangkan untuk siswa lebih didorong untuk memeiliki tanggung jawab kepada lingkungan, kemampuan interpersonal, antarpersonal, maupun memiliki kemampuan berpikir kritias. Tujuannya adalah terbentuk generasi produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Khusus untuk tingkat SD, pendekatan tematik integrative member kesempatan siswa untuk mengenal dan memahami suatu tema dalam berbagai mata pelajaran. Pelajaran IPA ndan IPS diajarkan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Seperti yang dirilis kemdikbud dalam kemdikbud.go.id ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013.

Kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar, yang menyangkut metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-rata 44,46
Kompetensi akademik di mana guru harus menguasai metode penyampaian ilmu pengetahuan kepada siswa.
Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar tidak bertindak asocial kepada siswa dan teman sejawat lainnya.
Kompetensi manajerial atau kepemimpinan karena guru sebagai seorang yang akan digugu dan ditiru siswa.

Kesiapan guru sangat urgen dalam pelaksanaan kurikulum ini.
Kesiapan guru ini akan berdampak pada kegiatan guru dalam mendorong mampu ;ebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan apa yang telah mereka peroleh setelah menerima materi pembelajaran.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Perjalanan kurikulum pendidikan di Indonesia sejalan dengan sejarah perkembangan bangsa Indonesia itu sendiri. Ketika Indonesia dalam cengkeraman kolonial, maka kurikulum pendidikan yang dikembangkan adalah demi kepentingan penjajah itu sendiri, baik penjajahan Belanda maupun Jepang. Masa kolonialisme yang panjang dan begitu mengakar dalam kebudayaan Indonesia, disadari ataupun tidak, turut pula memberikan pengaruh terhadap pola pendidikan Indonesia ketika merdeka meskipun dalam hal ini nuansanya lebih keindonesiaannya.

Pendidikan di Indonesia juga tidak jarang masuk dalam bidikan politisi. Ketika orde lama berkuasa, pertentangan ideologi juga menyusupi dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Sekolah sempat dijadikan wahana ideologisasi atau proses internalisasi sosial komunis. Begitu pula ketika orde baru memimpin, maka pelanggengan kekuasaan juga dikoarkan dalam dunia pendidikan dengan pendidikan Pancasilanya, dan menghilangkan hal-hal yang berbau orde lama.

Meski demikian, sejarah kurikulum pendidikan nasional senantiasa mencari formula sesuai dengan perkembangan zaman. Ketika posisi sentralisasi pendidikan dianggap sudah usang dan kurang relevan dengan otonomi daerah, maka pendidikan juga turut mengalami desentralisasi dengan memberikan daerah otonomi sendiri. Bahkan terakhir, pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada masing-masing satuan pendidik untuk menentukan silabus yang sesuai dengan kondisi peserta didik. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasarnya.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juni 23, 2014 inci Uncategorized

 

Ciri Guru Profesional menurut Undang – Undang

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.

“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya secara efektif.

“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan (in-service).

“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).

Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.

Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.

Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.

Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut :

Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang ideal
Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya
mengejar kualitas dan cita cita dalam profesi

Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :

Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
Mematuhi kode etik profesi
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum

Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan, jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan.

Beberapa substansi RUU Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :

(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.

(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )

(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.

(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang terpadu.

(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.

(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam menjalankan tugas guru memiliki cara penyampaian dan kepribadian yang berbeda. Apabila guru telah menemukan prinsip dan tabiatnya, profil yang dimiliki tidak bisa disamakan dengan profil guru yang lain. Dalam mengajar guru yang profesional mampu menyampaikan ilmu pengetahuan, keterampilan dan menggunakan cara tertentu sebagai pengetahuan tersebut yang dapat dimiliki orang lain.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 10 ayat 1 ciri-ciri guru profesional sebagai berikut:

1. Mempunyai kompetensi pedagogik
Yaitu meyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksudkan tidak terlepas dari tugas pokok yang harus dikerjakan guru. Tugas-tugas tersebut menyangkut: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran. Selain tugas pokok dalam pengelolaan pembelajaran, guru juga melakukan bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakulikuler, serta melaksanakan tugas tambahan yang diamanahkan oleh lembaga pendidikan.

2. Mempunyai kompetensi kepribadian
Yaitu menyangkut kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik.

3. Mempunyai kompetensi profesi
Yaitu menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sebagai tenaga pendidik dalam bidang tertentu sudah merupakan kewajiban untuk menguasai materi yang menyangkut bidang tugas yang diampu. Apabila seorang guru tidak menguasai materi secara luas dan mendalam, bagaimana mungkin mampu memahami persoalan pembelajaran yang dihadapi di sekolah. Oleh karena itu, untuk menjadi profesional dalam bidang tugas yang diampu harus mempelajari perkembangan pengetahuan yang berkaitan dengan hal tersebut.

4. Mempunyai kompetensi sosial
Yaitu menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Kemampuan berkomunikasi dengan baik merupakan salah satu penentu keberhasilan seseorang dalam kehidupan. Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul antara guru dengan siswa berkaitan dengan interaksi yang akrab dan bersahabat. Dengan demikian diharapkan peserta didik memiliki keterbukaan dengan gurunya.

BAB II
PEMBAHASAN
CIRI-CIRI GURU PROFESIONAL

A. FISIK DAN MENTAL PENDIDIK

Guru adalah profesi yang paling sehat di antara semua profesi yang ada, termasuk pengacara, dokter, pengusaha, dan lainnya. Kesehatan mental guru paling tinggi di antara semua profesi.
Peneliti dari South Florida mengatakan hal itu dikarenakan profesi guru lebih dari sekedar pekerjaan, tapi merupakan sebuah panggilan. Para guru mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah hal yang menyenangkan karena langsung berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

The Gallup-Healthways Well-Being Index melakukan survei skala besar untuk mengetahui hubungan antara profesi dan tingkat kesehatan. Dengan menggunakan definisi sehat dari badan kesehatan dunia (WHO) yaitu keadaan fisik, mental, dan sosial yang sehat dan sejahtera, peneliti menemukan bahwa guru adalah profesi yang paling sehat.
“Kami juga melalui saat-saat yang sulit di bidang pendidikan. Tapi seorang guru yang baik selalu punya alasan untuk terus menjalankan profesinya tanpa bisa dimengerti oleh orang lain,” kata Ned Oistacher, seorang guru dari Pompano Beach High School business seperti dikutip Sunsentinel.

Dari hasil survei tersebut diketahui bahwa guru adalah profesi yang memiliki tingkat kesehatan mental dan kelakuan yang paling tinggi, yaitu dengan skor 71,7 persen. Rahasia yang membuat guru tetap sehat adalah lingkungannya yang selalu berhubungan dengan orang-orang muda.

Selain harus memiliki standar atau kompetensi profesional, seorang guru atau calon guru juga perlu memiliki standar mental, spiritual, intekektual, fisik dan psikis, sebagai berikut. [1]

Standar mental; guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
Standar moral; guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
Standar sosial; guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
Standar spiritual; guru harus beriman dan bertakwa kepada Allah swt. yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
Standar intelektual; guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
Standar fisik; guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkungannya.
Standar psikis; guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesinya.

B. KEILMUAN DAN PENGALAMAN

Sebagai guru yang professional, guru perlu mempunyai ciri-ciri professional seperti berkemahiran. Antara kemahiran yang mesti dikuasi oleh guru adalah kemahiran berfikir; kemahiran interpersonal, kemahiran komunikasi, kemahiran memimpin, serta kemahiran berilmu.

Kemahiran Berfikir
Pemikiran melibatkan pengelolaan operasi-operasi mental tertentu yang berlaku dalam sistem kognitif seseorang yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah. Pemikiran dilihat sebagai aktiviti psikologikal yang membolehkan manusia melihat proses yang dialami dari berbagai perspektif bagi menyelesaikan masalah dalam situasi yang sukar, (Dewey (1933) Edward de Bono (1976)). Dari pandangan Islam, berfikir ialah fungsi akal yang memerhatikan tenaga supaya otak manusia dapat bekerja dan beroperasi.

Ada dua kemahiran berfikir yang harus dimiliki seorang pendidik, yaitu:

Kemahiran Berfikir Secara Kritis
Dewey (1933), menyifatkan pemikiran kritis sebagai pemikiran reflektif yaitu memikir dengan mendalam dan memberi pertimbangan yang serius tentang sesuatu. Pemikiran kritis melibatkan tiga jenis aktiviti mental yaitu analisis, sintesis, dan penilaian; (Taksonomi Bloom, 1956). Ennis mentakrifkan pemikiran kritis sebagai ‘pemikiran reflektif’ yang bertumpu kepada memutuskan sama ada sesuatu kritis menggalakkan individu menganalisis penyataan-penyataan dengan berhati-hati, mencari bukti yang sah sebelum membuat kesimpulan.

Kemahiran Berfikir Secara Kreatif
Pemikiran kreatif ditakrifkan sebagai kebolehan menggabungkan idea-idea bagi memenuhi sesuatu keperluan, (Halpern,1984). Sebagai agen penggerak tamadun bangsa, guru perlu sentiasa mencari ruang untuk merekayasa amalan mereka dalam menjamin kualiti pendidikan.
Kreativiti wujud hasil daripada peleburan masa, penyediaan atau ketekunan memerlukan kosentrasi dan keazaman yang kuat. Selain usaha dan masa, individu kreatif berani mengambil resiko mencapai matlamat mereka dan menolak alternatif-alternatif yang ternyata karena mereka ingin mencari yang lain dan luar biasa. Pemikiran kreatif melibatkan kebolahan fleksibiliti (kelenturan) dan keaslian.

Kemahiran Interpersonal
Oleh karena guru merupakan teras penting dalam aspek pembangunan pendidikan negara, guru seharusnya mempunyai berbagai ciri dan kemahiran-kemahiran profesional. Antaranya ialah kemahiran interpersonal. Kemahiran Interpersonal merupakan kemahiran antara insan.
Abdullah Hassan & Ainon, memfokuskan kemahiran interpersonal guru kepada kemahiran berkomunikasi, kemahiran mendengar, kemahiran bertanya, kemahiran berucap, maklum balas, unsur bahasa, mengubah sikap dan tingkahlaku, penampilan dan komunikasi bukan lisan.[2] Hubungan interpersonal adalah aspek penting yang perlu diketahui oleh guru. Persoalannya sejauh manakah guru menguasainya adalah sesuatu yang subjektif walaupun terdapat kaedah-kaedah serta panduan-panduan tertentu yang boleh dipelajari oleh guru untuk menguasai kemahiran ini.

Menurut Sarina dan Yusmini 2007, kepentingan kemahiran interpersonal ialah ianya dapat melahirkan persefahaman yang baik antara guru dan pelajar serta wujud rasa percaya mempercayai di kalangan mereka serta dapat memberi kesan positif kepada proses pengajaran dan pembelajaran.

Kemahiran Komunikasi
Seorang guru yang profesional seharusnya memiliki atau mempunyai kemahiran komunikasi yang baik. Komunikasi ialah satu asas perhubungan yang bertujuan menyampaikan khabar, berita , mesej, pendapat atau maklumat kepada pendengar.

Interaksi dan komunikasi yang hanya menggunakan akal atau hanya menggunakan perasaan akan menjadi tidak berkesan. Guru atau siapa yang berkomunikasi dengan berkesan akan menggunakan ke semua indera manusia dengan bijaksana. Konsep ini adalah selaras dengan falsafah eksistensialisme yang mengutamakan pengalaman yang diperoleh daripada indera seperti penglihatan, rasa, dan sebagainya. Oleh karena itu selaras dengan tujuan faham mazhab eksistensialisme adalah membolehkan setiap individu yakni guru dan pelajar memperkembangkan sepenuhnya potensi yang dimiliki demi mencapai objektif pengajaran dan pembelajaran.

Kemahiran Memimpin
Di dalam organisasi sebuah kelas di sekolah posisi guru berada di atas sekali. Guru memainkan peranan sebagai guru kelas untuk membimbing para pelajar ke arah kecemerlangan dari segi akademik, sahsiah, dan jasmani. Oleh karena itu kemahiran dari segi memimpin perlu ada dalam diri seorang guru. Menurut Kamus Dewan Edisi Empat definisi memimpin ialah melatih, mendidik atau mengasuh supaya boleh berfikir sendiri. Kepimpinan boleh dimaksudkan sebagai seni atau proses mempengaruhi kegiatan manusia yang berkaitan dengan tugas mereka, supaya mereka terlibat dan berusaha ke arah keberkesanan dan pencapaian matlamat organisasi (Rahmad 2005).

Kemahiran Berilmu
Kehidupan seorang guru adalah sinonim dengan ilmu. Lazimnya masyarakat mengaitkan guru dengan tanggungjawab memberi ilmu tetapi hakikatnya guru bukan sahaja bertanggungjawab mencurahkan ilmu kepada para pelajarnya malah meningkatkan ilmu merupakan salah satu kemahiran yang perlu ada di dalam diri setiap guru sebelum ilmu yang ada itu dicurahkan kepada para pelajarnya.

Ilmu dan pengetahuan guru sebagai seorang yang berautoriti tidak boleh dipersoalkan. Oleh yang demikian, guru mesti menguasai ilmu dengan baik (Abu Bakar & Ikhsan, 2008). Sikap proaktif, berdaya saing dan bersemangat kental dalam melengkapkan diri dengan pelbagai disiplin ilmu dan berketerampilan perlu menjadi amalan dan budaya hidup seorang pendidik (Wan Marzuki, 2008). Guru sebagai penyebar sumber ilmu perlu memahami konsep ilmu yang sentiasa berkembang dan pencarian ilmu baru di kalangan guru mesti diteruskan tanpa henti (Lokman, 2004).

Menurut Uzer Usman, Kompetensi profesional yang harus dipenuhi atau dimiliki seorang guru atau calon guru adalah,[3]

Menguasai landasan pendidikan, yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarkat, mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar,
Menguasai bahan pengajaran, yakni menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan pengayaan,
Menyusun program pengajaran, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar,
Melaksanakan program pengajaran, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar,
Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yakni menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.

C. KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN SERTA SERTIFIKAT

1. Kemampuan
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai berikut. [4]

Mempunyai komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya.
Menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada peserta didik.
Bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik melalui berbagai cara evaluasi.
Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan cara belajar dari pengalamannya.
Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

2. Keterampilan
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi.

Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu.
Dari pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa sikap adalah kecenderungan, pandangan, pendapat atau pendirian seseorang untuk menilai suatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya dengan menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek.

Struktur sikap siswa terhadap konselor terdiri dari tiga komponen yang terdiri atas
a. Komponen kognitif
Komponen ini berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, dan keyakinan tentang objek. Hal tersebut berkaitan dengan bagaimana orang mempersepsi objek sikap.

b. Komponen afektif
Komponen afektif terdiri dari seluruh perasaan atau emosi seseorang terhadap sikap. Perasaan tersebut dapat berupa rasa senang atau tidak senang terhadap objek, rasa tidak senang merupakan hal yang negatif.. komponen ini menunjukkan ke arah sikap yaitu positif dan negatif. Komponen afektif menyangkut masalah emosional subjektif seseorang terhadap suatu objek sikap (Azwar, 2000:26), secara umum komponen afektif disamakan dengan perasaan yang dimiliki terhadap sesuatu. Namun pengertian perasaan pribadi seringkali sangat berbeda perwujudannya bila dikaitkan dengan sikap.

c. Komponen kognitif
Komponen ini merupakan kecenderungan seseorang untuk bereaksi, bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap, yaitu besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang terhadap objek sikap. Komponen-komponen tersebut di atas merupakan komponen yang membentuk struktur sikap. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan dan tergantung satu sama lain. Saling ketergantungan tersebut apabila seseorang menghadapi suatu objek tertentu, maka melalui komponen kognitifnya akan terjadi persepsi pemahaman terhadap objek sikap.

Katz (dalam Walgito, 1990:110) menjelaskan bahwa sikap itu mempunyai empat fungsi, yaitu:

1) Fungsi instrumental atau fungsi penyesuaian, atau fungsi manfaat.
Fungsi ini berkaitan dengan sarana tujuan. Di sini sikap merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Orang memandang sampai sejauh mana objek sikap dapat digunakan sebagai sarana dalam mencapai tujuan. Bila objek sikap dapat membantu seseorang dalam mencapai tujuannya, maka orang akan bersikap positif terhadap objek sikap tersebut. Demikian sebaliknya bila objek sikap menghambat dalam pencapaian tujuan, maka orang akan bersikap negatif terhadap objek sikap tersebut. Fungsi ini juga disebut fungsi manfaat, yang artinya sampai sejauh mana manfaat objek sikap dalam mencapai tujuan. Fungsi ini juga disebut sebagai fungsi penyesuaian, artinya sikap yang diambil seseorang akan dapat menyesuaikan diri secara baik terhadap sekitarnya.

2) Fungsi pertahanan ego
Ini merupakan sikap yang diambil oleh seseorang demi untuk mempertahankan ego atau akunya. Sikap diambil seseorang pada waktu orang yang bersangkutan terancam dalam keadaan dirinya atau egonya, maka dalam keadaan terdesak sikapnya dapat berfungsi sebagai mekanisme pertahanan ego.

3) Fungsi ekspresi nilai
Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu untuk mengekspresikan nilai yang ada dalam dirinya. Dengan mengekspresikan diri seseorang akan mendapatkan kepuasan dan dapat menunjukkan keadaan dirinya. Dengan mengambil nilai sikap tertentu, akan dapat menggambarkan sistem nilai yang ada pada individu yang bersangkutan.

4) Fungsi pengetahuan
Fungsi ini mempunyai arti bahwa setiap individu mempunyai dorongan untuk ingin tahu. Dengan pengalamannya yang tidak konsisten dengan apa yang diketahui oleh individu, akan disusun kembali atau diubah sedemikian rupa sehingga menjadi konsisten. Ini berarti bila seseorang mempunyai sikap tertentu terhadap suatu objek, menunjukkan tentang pengetahuan orang tersebut objek sikap yang bersangkutan.

3. Sertifikat
Untuk mendapatkan pengakuan atas keprofesionalannya, maka seorang tenaga pengajar dapat mengikuti sertifikasi. Sertifikasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi di sini dapat diartikan sebagai usaha pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi adalah uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian yang esensial dalam rangka memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi adalah sertifikat kompetensi pendidik.

Wibowo (Mulyasa, 2008:35), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.

Melindungi profesi pendidik dan tenaga pendidikan.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga pendidikan.
Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Kerangka pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan strata satu (S1) kependidikan maupun lulusan S1 nonkependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, lulusan program Sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi belajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perpendidikan tinggi yang memiliki PPTK (Program Pengadaan Tenaga Kependidikan) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
Kedua, lulusan Sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki PPTK secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan sarjana nonkependidikan boleh mengikuti uji sertifikasi. Sedangkan lulusan program Sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar, tetapi tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk mempeoleh serifikat kompetensi.
Ketiga, penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dirjen Dikti, Depdiknas .
Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan Sarjana pendidikan maupun nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Kelima, peseta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu (10-15 tahun) sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja. Di samping itu, kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu.

Proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekruitmen guru, pembinaan, dan peningkatan karir guru. Kesejahteraan guru dapt diukur dari gaji dan insentif yang diperolehnya. Gaji guru di Indonesia ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Rendahnya tunjangan kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja guru, semangat pengabdian, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya.

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.[5] Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan setifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun nonkependidikan yang ingin memasuki profesi guru.

Menumbuhkembangkan kesadaran guru terhadap kode etik sebagai guru profesional, serta mencintai tugasnya, dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pengembangan karir guru terkait dengan profesionalisme dan daya tarik jabatan guru memerlukan kebijakan sebagai berikut:[6]

Menumbuhkembangkan kesadaran guru terhadap kode etik sebagai guru profesional, serta mencintai tugasnya, dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Menyederhanakan prosedur dan penilaian kenaikan jabatan fungsional guru, dan sedapat mungkin masyarakat dapat dimintai pendapatnya, agar hasilnya lebih objektif.
Beban yang tidak terkait dengan fungsi dan tugas guru sebaiknya dihilangkan, karena akan mengganggu perhatian guru terhadap tugasnya.
Pengangkatan kepala sekolah perlu dilakukan melalui seleksi yang ketat dan adil, mempertimbangkan latar belakang mental dan prestasi kerja, serta melibatkan orang tua murid dan masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah atau madrasah.
Pengawasan kepada semua jenjang pendidikan harus dilaksanakan secara teratur, terkendali, dan terus menerus dengan menggunakan paradigma penilaian yang akademik.

Proses sertifikasi selain dilakukan oleh LPTK dengan memberikan sertifikat kompetensi, juga dilakukan dengan cara pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh lembaga uji kompetensi. Tujuan dari pendidikan dan latihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan administrasi siswa dan pengelolaan kegiatan belajar di kelas. Akhir dari kegiatan pendidikan dan latihan tersebut tentunya dilihat dari nilai akhir yang diperoleh setelah dilakukan penilaian oleh asesor. Uji sertifikasi dengan uji kompetensi dan diklat, keduanya sama-sama bertujuan untuk membentuk seorang guru atau calon guru yang profesional, yang mengabdikan diri sepenu hati demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

BAB III
P E N U T U P

A. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dpat diambil kesimpulan bahwa guru professional harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan pisik dan intelektual yang kuat, berwawasan luas, memiliki teknik mengajar yang berpengalaman, dan diakui sebagai pendidik yang telah disertifikasi.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juni 23, 2014 inci Uncategorized

 

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
Sertifikasi PTK
Uji Kompetensi PTK
Diklat PTK, dan
Aneka Tunjangan PTK
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 – 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 17, 2013 inci Uncategorized

 

Moral Etika PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
” Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”

Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

“Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
diawali dengan ucapan “Om Atah Parama Wisesa”, untuk penganut agama Hindu;
diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.

Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
Saksi-saksi,
Rohaniwan,
Undangan

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
semangat nasionalisme;
mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
penghormatan terhadap hak asasi manusia;
tidak diskriminatif;
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam berorganisasi adalah :
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
menjaga informasi yang bersifat rahasia;
melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam bermasyarakat meliputi :
mewujudkan pola hidup sederhana;
memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri meliputi:
jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
memiliki daya juang yang tinggi;
memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
menghargai perbedaan pendapat;
menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Bahan bacaan:
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Mei 16, 2013 inci Uncategorized